Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Buletin Jum’at : Edisi 8/Jum’at 3/Shofar/1436H – Bukan Bertauhid Kalau Tidak Menegakkan Sholat

Buletin Jum'at AL-AMIN edisi 8

KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD!
BUKAN BERTAUHID KALAU TIDAK MENEGAKAN SHOLAT
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ:
Ketahuilah bahwasanya para nabi dan rosul seluruhnya menda’wahkan kepada tauhid, yaitu menjadikan Alloh sebagai sesembahan yang satu-satunya.Diantara konsekwensi tauhid yang paling pokok dan mendasar, yang wajib dilaksanakan oleh setiap orangyang mengaku sebagai penganut agama Islam adalah menegakan kewajiban sholat lima waktu.Dengan sebab menegakan sholat lima waktu ini maka seseorang akan termotivasi untuk menjauhi lawan dari tauhid yaitu syirik, Alloh Ta’ala berkata:

Saifuddin Zuhri Menebas Dakwah Dengan Pedangnya Yang Berduri

BERFATWA KARENA TERBAWAPertanyaan: Apakah dibenarkan untuk mengatakan Yaman dari Sana’a ke Sha’dah sudah menjadi wilayah Rafidhah?, karena kalau kita mendengar fatwa jihad Syeikh Rabi’ Al-Madkhaly seakan-akan Rafidhah setengahnya sudah jadi negara Rafidhah seperti Iran?, mohon jawabannya karena banyak orang menilai Yaman sudah jadi negara Rafidhah, sampai shalat iedul fitri kemarin ustadz-ustadz yang ambil pendapat wajibnya melihat hilal atau menguti orang yang lihat hilal mereka selisihi sendiri pendapat mereka dengan beralasan karena yang lihat hilal di Yaman orang Rafidhah, bikin-bikin supaya selisihi Saudi? 
SAIFUDDIN ZUHRI MENEBAS DA'WAH DENGAN PEDANGNYA YANG BERDURI
Pertanyaan: Apa tanggapan antum dengan pernyataan ruju’nya Saifudin Zuhri?.
Dijawab Oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy

Tidak Ada Lagi Yang Bisa Berlagak Karena Hujah Telah Tegak

Tanya: Akhi apa memfonis orang hizbi, kafir, munafik atau musyrik mempersyaratkan harus setelah bertahun-tahun seperti yang dikatakan hizbiyyun Assewed dan Usamah Mahri?.
HUJAH TELAH TEGAK TIDAK ADA LAGI YANG BISA BERLAGAK
Dijawab : Oleh Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy

Ambillah Pelajaran Dari Fitnah Yang Pernah Terjadi !

Ambillah Pelajaran dari fitnah yang pernah terjadi
Ambillah Pelajaran dari fitnah yang pernah terjadi 2

Buletin Jum’at : Edisi 7/Jum’at 3/Shofar/1436H – Kewajiban Mengikuti Dalil

Buletin 7
KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD!
KEWAJIBAN MENGIKUTI DALIL

Benarkah Ikhwanul Muslimin Didukung Oleh Ulama Ahlissunnah ?


IM
Tanya: Orang-orang IM (Ikhwanul Muslimin) tambah merasa berjaya dengan beralasan karena dakwah mereka didukung ulama Ahlissunnah seperti Syekh Jibrin, apa betul itu?.
Jawab: Justru alasan ini menunjukan tentang semakin jelasnya kesesatan mereka, kapan ada fatwa ulama bersesuaian dengan hawa nafsu mereka maka mereka langsung menerimanya dengan tanpa memperdulikan dalil lagi, ini keadaannya mereka dan siapa saja yang memiliki kecondongan hati dengan mereka. Ketika Ahlussunnah berbicara tentang Hasan Albanna maka mereka pun mengatakan: “Kami menunggu fatwa ulama besar seperti Al-Imam Ibnu Bazz apalagi beliau telah memuji IM”.
Demikian keadaan mereka, apakah benar kalau Al-Imam Ibnu Bazz menjatuhkan hukum tentang sesatnya IM maka mereka akan mengikuti beliau?. Sekali-kali tidak, bahkan ketika Al-Imam Ibnu Bazz memfatwakan bahwa IM dan JT (Jama’ah Tabligh) termasuk ke dalam 72 (tujuh puluh dua) golongan di neraka, sebagaimana dalam hadits:
«وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين، كلها في النار إلا واحدة»
“Akan berpecah belah umat ini kepada 73 (tujuh puluh tiga) golongan, semuanya di dalam neraka kecuali satu”.

Diantara Hakekat IM (Ikhwanul Muslimin)

Diantara Hakekat Ikhwanul Muslimin
بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya: Apakah boleh bagi kita untuk mendemo bersama orang PKS dalam rangka penolakan agama Syi’ah tersebar luas di Indonesia?.
Jawab: Yang namanya demo adalah terlarang di dalam Islam, demo dengan mengerahkan kekuatan massal pertama kali terjadi di dalam dunia Islam dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pendukung Ali bin Abi Tholib, mereka datang mendemo Amirul Mu’minin Utsman bin Affan untuk lengser dari kedudukannya, hingga berujung pada penumpahan darah beliau Rodhiyallohu ‘anhu, setelah itu mereka memba’it Ali bin Abi Tholib dan mendukungnya, ketika Ali mengadakan perdamaian dengan saudaranya yaitu Mu’awiyyah maka mereka berbelok haluan, tidak hanya demo bahkan sekaligus mengangkat pedang melawan Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘anhu.
Kami tidak sedikit pun menasehatkan untuk melakukan demo, baik demo bersama dengan IM (Ikhwanul Muslimin) dengan nama PKS-nya atau dengan selain mereka, sama saja yang berkaitan tentang musuh Islam yaitu syi’ah atau selain syi’ah. 

Benarkah Penduduk Yaman Dan Suriyah Kebanyakan Ahlussunnah ?

Tanya: Ada dari mahasiswa LIPIA Jakarta dan alumni mahasiswa Universitas Sana’a mengatakan bahwa penduduk Yaman dan Suriyah mayoritasnya adalah Ahlussunnah sedang syi’ah adalah sedikit, namun karena syi’ah masuk parlemen atau memiliki kedudukan di pemerintahan maka mereka pun kuat dan Ahlussunnah pun ketakutan, apakah benar demikian?.
lampuJawab: Yang mengatakan itu mungkin keadaannya seperti yang Alloh katakan:
(مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَٰلِكَ لَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ وَلَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ)
“Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara demikian itu, mereka tidak masuk pada golongan yang ini dan tidak pula pada golongan yang itu”.
Demikianlah keadaan mereka selalu di atas kebingungan, ketika terjadi jihad melawan Rofidhoh mereka pun bingung, apa yang harus diperbuat?!.
Mau maju untuk jihad ragu, apakah ini jihad syar’iy ataukah bukan?!.
Kalau yang menyatakan itu adalah orang awwam maka kita bisa ma’lumi, karena penilaian mereka bahwa Ahlusssunnah cirinya adalah sholat dengan meletakan tangan kanan di atas tangan kiri lalu diletakan di dada, atau anggapan mereka selain syi’ah berarti Ahlussunnah.
Sangat memalukan kalau yang mengatakan itu adalah mahasiswa atau para penuntut ilmu yang mengaku-ngaku sebagai Ahlussunnah?!. 

Patokan Penilaian

Tanya: Kepada Yth Ustadz Abu Ahmad: Ana baru dalam mengenal dakwah salafi ini. Cuma ada orang yang berkata kepada ana, dia berkata: Bahwa salafiyyun ini kurang perhatiannya kepada Alqur’an baik dari sisi hafalannya, kemantapan hafalan (mutqin), serta penguasaan qiraat sab’ah dan tradisi sanad Alqur’an. Orang tersebut berkata bahwa salafiyyun kurang (atau minoritas) dalam penguasaan ilmu-ilmu Alqur’an serta minim dari Qari’, khususnya salafiyyin zaman ini.
istiqomah
Jawab: Para salafiyyun berbeda-beda kemampuan mereka dalam menghafal Al-Qur’an, ada yang sangat mudah menghafal Al-Qur’an dan ada yang sangat susah, hal ini memang nyata kita dapati pada saudara-saudari kita terkhusus para menuntut ilmu, namun bukan ini yang jadi patokan penilaian, karena ini bukan hanya pada umat belakangan yang penuh kelemahan ini, namun di zaman kenabian sudah didapati banyak pula dari para shohabat yang tidak menghafal Al-Qur’an (30 juz), tidak ada satu riwayat pun menyebutkan bahwa para shohabat semua mereka menghafal Al-Qur’an (30 Juz), maka dengan itu ketika Ash-Shiddiq melihat para penghafal Al-Qur’an dari para shohabat sudah berkurang (banyak yang terbunuh), beliapun memutuskan untuk dikumpulkan Al-Qur’an menjadi satu kitab yang dinamai dengan mushhaf. 
Begitu pula di zaman Amirul Mu’minin Umar Ibnul Khoththob Rodhiyallohu ‘anhu, beliau sangat membutuhkan para penghafal Al-Qur’an, ketika ada permintaan dari Mesir untuk diutuskan seseorang ke sana beliau merasa masih membutuhkan, kemudian beliau mengutuskan Abdurrohman bin Muljam (yang ketika itu dia masih istiqomah), diutus ke Mesir dalam keadaan beliau membutuhkannya untuk mengajarkan Al-Qur’an, ini sebagai dalil kalau di zaman tersebut memang para penghafal Al-Qur’an teranggap sedikit.

Singkong Dan Kambing Membuat Bingung

Tanya: Ustadz, di daerah kita kan orang pelihara kambing bebas, berkeliaran ke sana kemari, terus kami mempunyai kebun kasbiy (singkong), kambing masuk merusak kasbiy kami, kami paling jengkel, lalu kami ingin bunuh itu kambing, tapi jadinya ribut dengan pemilik kambing, hampir kami mau baku bunuh, kepala kampung larang kami untuk bunuh kambing dan suruh kami kasih ma’af saja, apakah keputusan kepala kampung itu betul ataukah salah?, karena sampai sekarang darah kami masih mendidih kepingin potong-potong itu kambing, sampai kami rencana kasikan air kasbiy yang habis disaring biar kambingnya ketika meminumnya langsung mati, apakah kalau kami berbuat bagitu boleh?. Tanya lagi,
Ustadz yang kaitannya dengan kasbiy yang airnya memabukan itu, apakah boleh dimakan oleh orang pernah memakannya sampai pernah mabuk?, karena kami pernah tawarkan soami kepadanya tapi ia sudah tidak mau, takut mabuk lagi, apa seperti itu sudah jadi haram bagi dia?. 
JAWAB: Bila seperti itu keadaannya maka hukumnya seperti yang disebutkan oleh Nabiulloh Sulaiman bin Dawud ‘Alaihimashshalatu Wassalam:

Buletin Jum’at : Edisi 6/Jum’at 2 /Shofar/1436H –Kokohkanlah Tauhidmu Dengan Ilmu

KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD! InsyaAllah setiap menjelang hari jum’at, kami akan terbitkan buletin “AL-AMIN” Buletin bisa diperbanyak sendiri dengan cara men-download PDF, kemudian dicetak dengan menggunakan  kertas ukuran  A4.
KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD!
KOKOHKANLAH TAUHIDMU DENGAN ILMU

Ahlussunnah Berkewajiban Untuk Menegakkan Hujjah

Ahlussunnah berkewajiban menegakkan hujjah 2

Hukum Seputar Babi

Penanya: Apakah babi itu najis? Misal pakaian kita menyentuh babi, apa perlu dicuci?. Dan juga makan dengan bekas piringnya?.
Jawab: Kalau seseorang berpegang kepada mazhab Jumhur ulama maka hukumnya seperti hukum anjing, Al-Imam An-Nawawiy mengemukakan mazhabnya ya’ni mazhab Asy-Syafi’iy:
وأما الخنزير فحكمه حكم الكلب
“Dan adapun babi maka hukumnya adalah hukum anjing”.
Jumhur ulama dari mazhab Al-Imam Ahmad, Asy-Syafi’iy dan Abu Hanifah menganggap babi adalah najis, namun mazhab mereka ini tidak didasari dalil-dalil yang jelas, oleh karena itu An-Nawawiy mengatakan: 

Sunnah Dalam Menyampaikan Dakwah

بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya: Ustadz apakah dituntunkan setiap penyampaikan ilmu atau pembicaraan diin dalam satu majelis walau kecil bentuk majelisnya, misal cuma ada dua orang kemudian dibuka dengan khutbatul hajjah dan ditutup dengan kafaratul majlis. images (11)A
Jawab: Tidak ada tuntunan khutbatul hajjah pada majelis seperti itu, namun cukup memulai dengan mengucapkan:
(بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ)
“Dengan nama Alloh yang Ar-Rohman lagi Ar-Rohim”.
Baru kemudian memulai pembicaraan.
Ketika Rosululloh (utusan Alloh) Jibril Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam datang kepada Nabiulloh Abul Qosim Muhammad bin Abdillah ‘Alaihishsholatu Wassalam di Gua Hiro maka Jibril berkata: 

Tidak Ada Kehidupan Dengan Tanpa macam-macam Air

لا حياة بدون مياه  “Tidak ada kehidupan dengan tanpa macam-macam air”.
IMG-20141201-WA0000
Kebenaran teori ini berdasarkaan dalil-dalil, diantaranya Alloh Ta’ala berkata:
(وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ)
“Dan Alloh adalah menciptakan segala dabbah dari air”.
Dabbah adalah makhluk Alloh yang hidup di alam ini, dengan sifat-sifat sebagaimana pada kelanjutan ayat:
(فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ)
“Diantara mereka ada yang berjalan di atas perutnya, diantara mereka ada pula yang berjalan di atas kedua kaki, dan diantara mereka ada yang berjalan di atas empat kaki, Alloh menciptakan apa saja yang Dia kehendaki, sesungguhnya Alloh atas segala sesuatu adalah Al-Qodir (Maha Mampu)”.

Nasehat Untuk Para Bapak Yang Memiliki Semangat Menuntut Ilmu

Pergi Menuntut Ilmu
Tanya: Mohon nasehat antum untuk kami yang sudah berkeluarga ini, kami berkeinginan untuk menuntut ilmu di markiz para ulama namun kendalanya kami sudah berkeluarga, mana yang baik melakukan rihlah dengan membawa keluarga (istri dan anak-anak) ataukah rihlah sendirian?, mohon nasehatnya!. Jazakumullah khaira.

Benarkah Dakwah Salafiyyah Identik Dengan Suka Berghibah ?

ghibahTanya: Apa benar dakwah salafiyyah identik dengan ghibah dan tidak menjaga lisan?.
Jawab: Kenyataan yang kita dapati demikian, banyak dari orang-orang yang tidak suka beralasan dengan alasan tersebut, padahal kalau kita melihat kepada orang-orang yang menyebarkan kerancuan seperti itu justru merekalah yang banyak berbuat ghibah, membicarakan para pembawa da’wah salafiyyah dengan tanpa haq dan tanpa dalil; si fulan kaku, keras dan kasar ucapannya, tidak mengerti cara berda’wah, tidak faham mengkader umat dan tidak mengerti keadaan umat dan ucapan yang semisalnya, semua ini adalah kelancangan lisan yang tidak dilandasi hujjah dan dalil, justru ucapan semisal ini yang tercela, Alloh Ta’ala berkata: 
(وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا)
“Dan janganlah kamu mengucapkan apa yang tidak ada padamu ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semua itu adalah dimintai pertanggung jawabannya”.

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN KEBENARAN

Tanya: Ana mau bertanya tentang hukum berdakwah, apa harus orang yang pintar dan mengetahui semua makna?, karena ana dapat fatwa dari seorang ustadz, dia bilang tidak boleh kasih dakwah, makna thaghut saja tak tahu…., wong dakwah saja tak wajib…., kurang lebihnya begitu yang dia bilang, mohon nasehatnya!. Jazaakumullahu khairan.
w256h2561339405365bulb2Jawab: Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, ketika Abu Bakr Ash-Shiddiq meminta kepada beliau untuk memberikan fatwa berupa menta’birkan mimpi, setelah beliau menta’birkannya maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«أصبت بعضًا، وأخطأت بعضًا».
“Kamu telah benar pada sebagian(nya) dan kamu telah salah pada sebagian (yang lain)”.
Tidak kita dapati pada riwayat tersebut kemudian Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang beliau untuk jangan lagi memberi fatwa karena telah salah.”
Selama kami merantau untuk menuntut ilmu, belum kami dapati ada seorang pun mengetahui semua defenisi atau ma’na dari semua kalimat, mesti ada dari mereka yang tidak mengetahui, jangankan kita yang sangat miskin dengan ilmu ini, para shohabat saja ketika ditanya oleh Rosululloh ‘Alaihishsholatu Wassalam tentang suatu pohon yang dipermisalkan seperti seorang muslim, mereka tidak mengetahuinya, melainkan hanya Ibnu ‘Umar, beliau berkata:

Menyikapi Para Pelaku Dosa Dan Para Pembuat Kebid’ahan

anigif PELAKU DOSA
Tanya: Orang-orang Firanda dan para penggemar Tivi Roja mengatakan: “Seseorang muncul di Televisi atau mentashwir maka dia tetap salafy karena perbuataannya itu dosa namun tidak mengeluarkannya dari kesalafiyyahannya”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?.
Jawab: Dari ucapan mereka itu tampak kalau mereka mengetahui hukum tashwir (menggambar) makhluk bernyawa adalah harom, namun karena ingin kemasyhuran atau ingin menyebarkan pemahaman menyimpang mereka, maka mereka pun bermudah-mudahan dalam masalah dosa ini:

Hukum Memberikan Pakaian Bekas

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ada pertanyaan tentang hukum memberikan pakaian bekas kepada orang yang membutuhkan.Dalam sebuah kajian ana pernah mendengar asatidz yang bilang kalau pakaian bekas sebaiknya tidak diberikan kepada orang lain. Karena ana selama ini hampir setiap tahun memberikan pakaian bekas yang masih layak pakai pada saudara yang datang ke rumah meminta pakaian bekas. Apakah hukumnya?. Mohon penjelasan dalilnya. Barakallahu fiikum wa Jazaakumullahu khairan katsir. (Pertanyaan dari Jakarta).
HUKUM MEMBERIKAN PAKAIAN BEKASJawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.
Tidak hanya sekedar boleh, bahkan yang memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- kepada orang yang membutuhkannya adalah termasuk amalan kebaikan dan dia termasuk dari sebab meraih keberuntungan bagi pelakunya, Alloh Ta’ala berkata: 
(وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩)
“Dan berbuatlah oleh kalian suatu kebaikan, semoga kalian beruntung”.
Adapun dalil menunjukan kebolehan memberikan pakaian bekas -yang masih layak pakai- maka dia adalah hadits Ali bin Abi Tholib yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Ali Rodhiyallohu ‘anhu berkata: