Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MENTAATI PEMERINTAH MUSLIM


MENTAATI PEMERINTAH MUSLIM
Saudara berkata:
بِسمِ اللهِ...،
Saya pernah mendengar seseorang bertanya kepada seorang ustadz Salafy tentang hukum pemerintah Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 45, apakah hukum tersebut termasuk hukum thoghut ataukah bisa dikatakan bagian dari hukum Islam? Maka ustadz tersebut tidak menjawab sama sekali, malah berpaling darinya, dengan sebab itu penanya tersebut jengkel dan menyimpulkan bahwa ustadz tersebut begitu pula dakwah salafiyyah di Indonesia sebenarnya seperti dakwah para pemberontak DI/TII karena mengingkari hukum Indonesia, dan mengkafirkan para pemerintah yang berada di bawah naungan hukum tersebut! Maka apa tanggapan ustadz tentang masalah tersebut? Apakah kesimpulan orang tersebut benar?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد:
Apa yang telah disimpulkan oleh saudara kita tersebut tidaklah benar, karena sudah merupakan prinsip dan aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah As-Salafiyyah adalah mentaati pemerintah muslim, sama saja pemerintah itu memenuhi syarat sebagai seorang pemimpin atau pun tidak memenuhi syarat maka tetap ditaati selama dia muslim dan memerintahkan kepada kebaikan, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
"Mendengar dan taat (kepada pemerintah) adalah kewajiban atas setiap muslim terhadap apa yang dia sukai atau yang dia benci, selama dia (pemerintah) tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, dan apabila dia memerintahkan kepada kemaksitan maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat". Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory dan Muslim di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar.
Dengan terang-terangan saya katakan bahwa hukum pemerintah kita di Indonesia bukan hukum Islam, namun perlu diketahui bahwa selama pemerintah kita TIDAK MENGANGGAP bahwa hukum tersebut LEBIH BAIK DARI PADA HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH), dan selama pemerintah kita tersebut MASIH MUSLIM maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dalam perkara kebaikan, walaupun dia zholim, kejam dan jahat tetap kita mentaatinya.
Kita bersyukur kepada Alloh (تعالى) karena pemerintah kita semoga Alloh memberikan hidayah kepada mereka dan membantu mereka dalam menjalankan kebaikan adalah pemerintah yang baik, mereka tidak memiliki sifat-sifat jelek seperti zholim, kejam dan jahat, mereka adalah pemerintah yang baik, mereka memberikan kebebasan untuk menyuarakan syi'ar-syi'ar Islam, sholat jama'ah diadakan, azan dikumandangkan, pengajian-pengajian dan dakwah terbuka, bahkan ada mentri agamanya dan dibentuk pula majelis ulamanya.
Kalaupun seandainya ada dari pemerintah yang zholim, merampas harta rakyat, menyiksa dan memerintahkan kepada kemungkaran, melegalkan kemaksiatan, tidak mengikuti sunnah-sunnah dan petunjuk-petunjuk Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka tidak boleh bagi setiap muslim untuk keluar dari ketaatan kepada mereka, tidak boleh berontak, dan tidak boleh menjelek-jelekan mereka, dan tidak boleh pula menumpahkan darah mereka, karena Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَتَكُونُ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي أَجْسَادِ الْإِنْسِ».
"Akan ada nanti para pemimpin yang mereka tidak berpetunjuk dengan petunjukku, dan tidak bersunnah dengan sunnahku, dan akan ada para laki-laki yang hati-hati mereka adalah hati-hatinya syaithon dalam bentuk jasadnya manusia".
Hudzaifah semoga Alloh meridhoinya bertanya kepada beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
كَيْفَ أَصْنَعُ إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟
"Apa yang saya perbuat jika saya mendapati yang demikian itu?", maka Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menjawab:
«تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ الْأَعْظَمِ، وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ».
"Kamu mendengar dan mentaati pemimpin yang tertinggi (presiden/sulthon), walaupun dia memukul punggungmu, dan dia mengambil hartamu, maka kamu tetap mentaatinya".
Sekali lagi kita bersyukur kepada Alloh karena pemimpin kita tidak memiliki watak seperti itu, pemerintah kita memberikan kebebasan kepada kita dalam berdakwah, dan itu sudah merupakan kenikmatan tersendiri bagi kita, lebih-lebih kalau mereka mendukung dakwah kita maka tentu itu adalah kebaikan.

MENCARI KEJELASAN TENTANG BERITA

Akh berkata: Kalau ada orang membawakan perkataan atas namamu yang tidak kita dapatkan pada tulisan-tulisanmu atau kita tidak mendengarkan darimu apakah boleh langsung kita terima?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory menjawab: Tidak boleh bagi kalian untuk langsung menerimanya, akan tetapi perlu mencari kejelasannya, ikuti petunjuk yang Alloh terangkan di dalam Al-Qur'an:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} [الحجرات: 6]
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seseorang yang fasiq dengan membawa suatu berita maka carilah oleh kalian kejelasan(nya), supaya kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan mereka, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". (Al-Hujarot: 6).
Sekali lagi jika ada yang membuat-buat perkataan lalu mengatasnamakan perkataan tersebut dari perkataan saya, yang saya tidak mengatakannya sama sekali maka saya katakan:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ، فَقَاتَلَهُ اللهُ.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.



MEMBANTU DALAM MENGATASI BEBERAPA MASALAH


MEMBANTU
DALAM
MENGATASI BEBERAPA MASALAH

Pertanyaan Pertama:
Akh berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ya Aba Ahmad hayyakallah, tolong saya diberi ilmunya, "ada seorng ikhwah yang sehari-harinya di rumah, berpenampilan pakai sirwal, kaos dan kolansuwah, kebiasaan ini bila bersama pegawainya dan tetangga yang suka ke rumahnya, apabila ada tamu seorang ikhwah, maka ikhwah ini berpenampilan dengan qamis, lalu ada yang protes, dengan mengatakan: ''Mengapa  harus dibedakan pakaiannya"? Ikhwah tadi menjawab: "Karena yang datang itu tamu, saya harus menghormati tamu".
Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimana penampilan kita sehari-hari yang sesuai sunnah, baik bersama keluarga atau orang lain? Jazaakumulah khoiro!

Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory menjawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله أحمده وأستعينه وأستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له،
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
أما بعد:
Al-Imam Al-Bukhory dan Muslim meriwayatkan  di dalam "Shohih Keduanya" dari hadits Yazid bin Zuroi', dari Umar bin Muhammad, dari Bapaknya dari Ibnu Umar semoga Alloh meridhoi keduanya bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ»
"Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku tentang tetangga, sampai aku menyangka bahwasanya akan diwariskannya".
Dan keduanya meriwayatkan pula dari hadits Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Huroiroh (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ) berkata:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ».
"Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir (kiamat) maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam, dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir  maka janganlah dia mengganggu tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya".
Dengan melihat betapa besarnya kedudukan tetangga dan para tamu di dalam Islam maka sepantasnya bagi seseorang memuliakan mereka, akan tetapi hendaknya dalam memuliakan mereka perlu melihat kepada bagaimana syari'at mengaturnya.
Dahulu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak membeda-bedakan dalam menyambut tamunya, beliau tetap dalam penampilannya dengan memakai pakaian yang Islami, dan tentu semua sudah mengetahui bagaimana pakaian Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam kesehariannya?!
Kami nasehatkan kepada saudara kita tersebut semoga Alloh menjaganya untuk tidak membeda-bedakan dalam memperlakukan tamunya, dia hendaknya berpenampilan yang Islami yang mencocoki sunnah Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) baik ketika dia menyambut saudara-saudaranya Ahlussunnah, rekan kerjanya, atau atasanya ketika mereka bertamu ke rumahnya.
Ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) kedatangan pembesar-pembesar kaum musyrikin maka beliau menyambutnya, dengan harapan supaya mereka memeluk agama Islam, bersamaan dengan itu datang Abdulloh Ibnu Ummi Maktum semoga Alloh meridhoinya, di dalam kisahnya tidak dijelaskan bahwa Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) mengganti-nganti pakaian, menyambut orang-orang musyrik perlu memakai pakaian hitam atau berwarna gelap, kalau menyambut orang-orang muslim perlu memakai yang putih-putih, tidak demikian Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lakukan, akan tetapi Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam waktu tersebut tidak menginginkan seorang sahabatnya tersebut datang kepadanya karena sedang berhadapan dengan pembesar-pembesar kaum musyrikin dengan mengharapkan keislaman mereka, maka Alloh (تعالى) kemudian menegurnya agar lebih memperhatikan shahabatnya dari pada mereka para pembesar-pembesar musyrikin sebagaimana Alloh (تعالى) telah jelaskan di dalam surat 'Abasa ayat ke 1 (satu) sampai ke 10 (sepuluh).
Adapun "penampilan kita sehari-hari yang sesuai sunnah, baik bersama keluarga atau orang lain" adalah seperti yang dicontohkan oleh Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), kita ikuti bagaimana beliau berpenampilan?! Karena beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) adalah teladan kita, Alloh (تعالى) berkata:
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ} [الأحزاب: 21]
"Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rosululloh  adalah teladan yang baik bagi orang yang dia mengharap (perjumpaan) dengan Alloh dan hari akhir". (Al-Ahzab: 21).
Maka pada kesempatan ini saya nasehatkan kepada saudara kita tersebut semoga Alloh menjaganya dan menjaga kita semua serta siapa saja yang mau menerima nasehat untuk membaca kitab "Syamail Muhammadiyyah" pada kitab tersebut terdapat penjelasan tentang akhlak, penampilan dan prilaku keseharian Nabi kita (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).

Pertanyaan Kedua:
Akh berkata: Ada seorang wanita yang telah bercerai dengan talak tiga, lalu dia ingin menikah lagi dengan yang telah mentalaknya, tapi si wanita ini belum menikah lagi dengan laki-laki lain, apakah boleh dia menikah dengan yang telah mentalaknya?

Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
Tidak boleh baginya untuk menikahinya, kecuali setelah ada dari orang lain menikahinya lalu mentalaqnya, Alloh (تعالى) berkata:
{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا} [البقرة: 230]
"Dan jika dia mentalaqnya maka tidak halal baginya setelah itu (untuk menikahinya kembali) sampai dia dinikahi seseorang dari yang selainnya, apabila orang menikahinya tersebut telah mentalaqnya maka tidak dosa atas keduanya untuk kembali (menikah)". (Al-Baqaroh: 230).

Pertanyaan Ketiga:
Saya memiliki anak prempuan dia terjatuh ke dalam penyimpangan seksual hingga kemudian hamil, maka kami sekeluarga sangat malu, untuk menutupi aib anak kami tersebut dan menghilangkan rasa malu keluarga terpaksa kami menikahkannya dengan lelaki yang menghamilinya, dalam keadaan anak kami tersebut hamil, dan kami sudah membaca jawaban pak Ustadz tentang status anak zina! Lalu bagaimana dengan anak kami tersebut? Apa yang perlu kami lalukan kepadanya sedangkan pernikahannya sudah berlanjut lama dan sudah memiliki anak?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengangkat derajatnya menjawab:
Kami hanya bisa sampaikan kepada bapak sekeluarga untuk selalu mengingat perkataan Alloh (تعالى):
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ} [التحريم: 6]
"Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu". (At-Tahrim: 6).
Bapak dan sekeluarga semoga Alloh menunjuki kalian kepada hidayah dan kebaikan, syari'at Islam tidak membenarkan setiap orang yang menutupi aib atau rasa malunya dengan cara melakukan kemaksiatan, atau dengan cara melanggar hukum-hukum Islam, Alloh (تعالى) berkata:
{وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1]
"Yang demikian itu adalah batasan-batasan (hukum-hukumnya) Alloh, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Alloh maka sungguh dia telah menzholimi dirinya". (Ath-Tholaq: 1).
Kami mengira bahwa apa yang bapak lakukan itu karena bukan dibangun di atas pengetahuan yang pasti sesuai yang dituntunkan oleh syari'at, maka hendaknya ketika bapak sudah mengetahui hal tersebut untuk memperbaiki yaitu dengan menikahkan kembali setelah dibebaskan (dilahirkannya) anak yang ada di dalam rohim putri bapak, karena pernikahan ketika masih terdapat janin di dalam rohim itu tidak sah, di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Subai'ah bintu Al-Harits Al-Aslamiyah, dia berkata:
فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي، وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ.
"Aku mendatangi Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lalu aku bertanya kepadanya tentang yang demikian itu maka beliau menfatwakan kepadaku bahwasanya aku sudah halal ketika aku sudah membebaskan (melahirkan) kandunganku, dan beliau memerintahkanku untuk menikah".

Pertanyaan Keempat:
Seorang wanita berumur 38 tahun, setelah melahirkan disarankan oleh dokter untuk mengikat rahimnya, karena si dokter melihat wanita ini mempunyai:
a)     penyakit darah tinggi dan maag yang sudah kronis
b)    faktor umur dan anaknya sudah 6 (kalau hamil lagi bisa menyebabkan kematian).
Wanita tersebut dan suaminya menyetujui, setelah terjadi, dia menjadi bingung, karena ada yang mengatakan tidak boleh alasannya kalau mati dia syahid.

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengangkat derajatnya di dunia dan di akhirat menjawab:
Sebaiknya saran dokter seperti itu tidak langsung dia terima, karena mengingat rohim tujuannya:
Pertama: Untuk menghentikan atau memutus masuknya sperma ke dalam rohim, dengan itu mengakibatkan tidak adanya lagi proses pembuahan ke dalam rohim.
Kedua: Walaupun proses hubungan (jima') terus menerus berlangsung namun tidak lagi bisa menghasilkan anak.
Maka tidak dibenarkan bagi seseorang untuk berpuas-puasan dalam perkara yang hukum asalnya mubah seperti jima' kemudian dia melakukan perbuatan yang harom, kita telah mengetahui bahwa KB dengan menggunakan suntikan atau meminum obat-obat kimia itu telah diharomkan padahal dia terkadang tidak bisa mencegah proses terjadinya pembuahan, karena ada beberapa jenis buah-buahan yang bila seorang wanita memakannya maka suntikan atau obat-obatan yang dia minum tidak mampu memberikan pengaruh sedikitpun, dan ini terjadi, adapun mengikat rohim maka tidak ada harapan lagi untuk bisa menghasilkan anak, maka tentu ini lebih besar dosanya dibandingkan dengan yang pertama والله أعلم
Hendaknya wanita tersebut tidak menerima solusi dari dokter akan tetapi dia mencari alternatif lain, yaitu dengan berobat untuk mengatasi penyakitnya, Al-Imam At-Tirmidzy semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Usamah bin Syarik semoga Alloh meridhoinya, beliau berkata:
قَالَتِ الأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: " نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، إِلَّا دَاءً وَاحِدًا " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: «الهَرَمُ».
"Al-A'rob (orang Arob yang tinggal di pedalaman) berkata: Wahai Rosululloh, bolehkan kami berobat? Beliau berkata: "Iya, wahai hamba-hamba Alloh berobatlah kalian, sesungguhnya Alloh tidak meletakan suatu penyakit melainkan menyediakan baginya obat kecuali satu penyakit (saja), mereka (para shahabat bertanya: "Wahai Rosululloh apa (penyakit) yang satu itu? Beliau menjawab: "Al-Harom (kematian)". Al-Imam At-Tirmidzy berkata: Dalam bab ini (ada pula hadits) dari Ibnu Mas'ud, Abu Huroiroh, Abu Khuzamah dari Bapaknya, dan Ibnu 'Abbas, dan At-Tirmidzy berkata: Hadits ini adalah "hasan shohih".
Kalau dia sudah berobat namun tidak memberikan pengaruh, dan dia tidak bisa menahan gejola syahwatnya melainkan dia harus melakukan hubungan (jima') dengan suaminya maka baginya solusi lain yaitu al-'azlu (seorang suami mengeluarkan maninya di luar vagina/rohim istrinya), Al-Imam Muslim semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Abu Said Al-Khudry semoga Alloh meridhoinya bahwasanya beliau berkata:
فَكُنَّا نَعْزِلُ
"Dahulu kami melakukan 'azl".
Kalau sudah melakukan al-'azl namun masih bisa hamil maka ingatlah perkataan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«مَا مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُونُ الْوَلَدُ، وَإِذَا أَرَادَ اللهُ خَلْقَ شَيْءٍ، لَمْ يَمْنَعْهُ شَيْءٌ»
"Tidaklah setiap mani itu akan menjadi seorang anak, dan jika Alloh menginginkan untuk menciptakan sesuatu maka tidaklah sesuatu (yang lain) mencegahnya". Dan itu mungkin yang terbaik bagi si wanita tersebut.
Adapun perkataannya "kalau hamil lagi bisa menyebabkan kematian" maka tidak bisa dipastikan seperti itu, mungkin bisa jadi Alloh menginginkan yang lebih baik baginya, karena ini adalah perkara ghoib yang kita tidak mengetahuinya, Alloh (تعالى) berkata:
{إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ} [البقرة: 30]
"Sesungguhnya Aku paling mengetahui atas apa yang kalian tidak mengetahuinya". (Al-Baqaroh: 30).
Ketika dia sudah mengetahui masalah ini maka dia tidak perlu bingung, yang terpenting dia akui bahwa perbuatannya menyetujui saran dokter untuk mengikat rohimnya itu adalah salah dan termasuk perbuatan yang tidak dibolehkan dalam syari'at dan wajib baginya untuk beristighfar dan bertaubat kepada Alloh (تعالى), Alloh (تعالى) berkata:
{فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ} [البقرة: 275]
"Maka barang siapa yang telah datang kepadanya nasehat (pengarahan) dari Robbnya lalu dia berhenti (bertaubat) maka baginya apa-apa yang telah lewat, dan perkaranya dikembalikan kepada Alloh, dan barang siapa yang kembali (kepada perbuatan dosanya) maka mereka itulah penghuni neraka, di dalamnya mereka kekal". (Al-Baqaroh: 275).

Catatan:
Terkadang seseorang karena bingung, dia pun ingin melakukan operasi ulang dengan maksud mengembalikan seperti semula, maka perbuatan seperti ini tidak dibenarkan karena akan mengundang madhorat dan pengrusakan baginya, hendaknya dia mengingat perkataan Alloh ():
{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [البقرة: 195]
"Dan janganlah kalian mencemplungkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan, dan berbuatlah kalian yang terbaik sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan". (Al-Baqaroh: 195). Dan di dalam kaedah syar'iyyah:
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kerusakan dikedepankan dari pada mendatangkan maslahat" والله أعلم 

MENGATASI MASALAH MELALUI CARA YANG SAH


MENGATASI MASALAH
MELALUI CARA YANG SAH

Akh bertanya: Bagaimana hukumnya, apabila ada yang menggadai sawah atau motor dalam rangka meminjam uang, lalu yang meminjamkan uang  memanfaatkan sawah dan motor tersebut tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan si penggadai sampai uang itu dikembalikan, kadang sampai berpuluh tahun, apakah ini boleh? karena ada sebagian ikhwah menganggap perkara ini RIBA?.
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya menjawab:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدَ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Al-Imam Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik semoga Alloh meridhoinya, bahwasanya beliau berkata:
"لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ فَأَخَذَ لِأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا".
"Sesungguhnya Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menggadaikan baju besinya ke seorang Yahudi di Madinah, lalu beliau mengambil gandum untuk keluarganya".
Al-Imam Asy-Syaukany semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam "Nailul Author":
فِيهَا دَلِيلٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الرَّهْنِ وَهُوَ مَجْمُوعٌ عَلَى جَوَازِهِ
"Pada hadits ini adalah dalil tentang disyari'atkannya penggadaian, dan dia adalah kesepakatan tentang bolehnya", -selesai perkataannya-.
Kami katakan: Pada hadits ini tidak ada keterangan bahwa orang Yahudi tersebut memanfaatkan barang yang digadaikan oleh Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), dia tidak memanfaatkannya baik dalam bentuk menyewakannya atau meminjamkannya kepada orang lain.
Al-Imam Asy-Syaukany semoga Alloh merahmatinya  berkata juga di dalam "Nailul Author":
فِيهَا وَجَوَازِ رَهْنِ السِّلَاحِ عِنْدَ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَا عِنْدَ أَهْلِ الْحَرْبِ بِالِاتِّفَاقِ
"Pada (hadits ini) bolehnya menggadaikan senjata ke orang kafir yang dilindungi (oleh penguasa muslim, yang mereka tidak memerangi kaum muslimin), dan tidak (boleh menggadaikannya) kepada orang kafir yang memerangi (kaum muslimin)", -selesai perkataannya-.
Dari keterangan ini semakin memperjelas, kalaulah orang Yahudi tersebut menggunakan barang gadaian Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka tentu Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak akan menggadaikan kepadanya, karena dia adalah musuh Islam, bila orang Yahudi tersebut menggunakan pakaian besi yang telah digadaikan itu maka tentunya dalam rangka memerangi kaum muslimin, karena baju besi manfaatnya hanya untuk peperangan.
Dan orang yang menerima barang gadaian tersebut dia harus menjaganya, tidak memanfaatkannya dan tidak pula meminjamkannya kepada orang lain.
Al-Imam Abu Dawud semoga Alloh merahmatinya meriyatkan dari hadits Abu Sa'id semoga Alloh meridhoinya dengan lafadz sebagaimana yang disebutkan ole Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya di dalam "Fathul Bariy":
مَنْ أَسْلَمَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفُهُ إِلَى غَيْرِهِ
"Barang siapa yang menyerahkan sesuatu maka janganlah dia memalingkannya kepada yang selainnya".
Kemudian Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya menyebutkan bahwa sisi pendalilan dari hadits tersebut bahwasanya dia tidak akan aman dari rusaknya barang yang digadaikan itu, ini tentunya bila dia pinjamkan kepada orang lain.
Adapun perkataan penanya: "tanpa ada perjanjian sebelumnya" sampai perkataan "kadang sampai berpuluh tahun", maka kami katakan: Bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menggadaikan barang kepada seorang Yahudi bahkan sampai Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) meninggal barang tersebut masih berada di tangan orang Yahudi.
Al-Imam Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Asma' bintu Yazid semoga Alloh meridhoinya dengan lafadz:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تُوُفِّيَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِطَعَامٍ.
"Bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) diwafatkan dan baju besinya masih tergadaikan dengan makanan di sisi seorang Yahudi". Walaupun hadits ini diperbincangkan oleh sebagian ahlul hadits bahwasanya dia adalah "hadits dhoif" (hadits lemah) namun dia memiliki penguat yang menjadikannya "shohih lighoirih" (Shohih karena ada riwayat lain yang menopangnya), diantara penguatnya adalah hadits Ibnu 'Abbas semoga Alloh meridhoi keduanya yang diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya dengan lafadz:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاتَ وَدِرْعُهُ رَهْنٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) wafat dan baju besinya masih tergadaikan dengan 30 (tiga puluh) sho' dari gandum di sisi seorang Yahudi".
Adapun perkataan kami " tidak memanfaatkannya" yang diinginkan dengannya ketika masih dalam waktu yang ditentukan, misalnya perjanjian keduanya dalam setahun barang yang digadaikan tersebut akan dibebaskan, maka dalam waktu setahun tersebut tidak boleh dia manfaatkan atau meminjamkannya kepada orang lain, namun apabila sudah melebihi waktu yang ditentukan atau yang menggadaikan barangnya tersebut sudah meninggal maka barang gadaian tersebut boleh untuk dimanfaatkan oleh yang menerima penggadaian, dengan ini berlaku kaedah:
كل عين يجوز بيعها يجوز رهنها وما لا فلا
"Setiap sesuatu (yang jelas) boleh menjualnya maka boleh pula menggadaikannya, bila tidak maka tidak boleh".
Dengan kaedah tersebut maka diketahui bahwasanya bahan yang digadaikan seperti sawah dan motor adalah boleh, karena dia bisa memberikan manfaat terhadap yang orang menggadaikan dan yang menerima penggadaian.
Al-Imam Ibnul Utsaimin semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam "Asy-Syarhul Mumti'":
وكل شيء يتضمن مصلحة بدون مفسدة راجحة فإن القياس يقتضي حله وجوازه؛ لأن أصل الشريعة مبني على المصالح الخالصة أو الراجحة، هذا مبنى الشريعة الإسلامية. اهـ.
"Setiap sesuatu yang mengandung maslahah (kebaikan) dengan tanpa mafsadah (kerusakan) yang jelas maka sesungguhnya pengkiyasan menuntut keadaannya dan kebolehannya, karena sesungguhnya asal syari'at dibangun di atas kemaslahatan yang murni atau yang jelas, ini adalah landasan syari'at Islam", -selesai perkataannya-.
Adapun kalau masih dalam waktu yang ditentukan misalnya dalam setahun namun orang yang menerima penggadaian memanfaatkannya maka dia telah terjatuh ke dalam riba, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا».
"Setiap pinjaman yang dia mengalirkan manfaat maka dia adalah riba". Hadits ini walaupun "dhoif jiddan" (sangat lemah) akan tetapi dia memiliki "syawahid" (penguat-penguat) sebagaimana disebutkan pula oleh Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya di dalam "Bulughul Marom", dan Al-Imam Abdurrozzaq Ash-Shon'aniy semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin bahwasanya beliau berkata:
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ مَكْرُوهٌ"
"Setiap pinjaman yang dia mengalirkan manfaat maka dia adalah makruh (dibenci)". Makruh menurut mereka adalah harom.
Maka lebih-lebih kalau tidak ada perjanjian sebelumnya maka memanfaatkan sawah atau sepeda motor seperti yang penanya sebutkan tentu lebih jelas terjatuh ke dalam riba.
والله أعلم