Laman

Hukum Mengajar Pria dan Wanita di Masjid Tanpa Hijab

Mengajar Wanita di Masjid Tanpa Hijab
بسم الله الرحمن الرحيم , السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, dikampung ana ada seorang da'i yang mengajarkan 'ilmu di masjid yang dihadiri oleh laki-laki dan perempuan.akan tetapi padanya hijab yang tidak sempurna (mad'u) perempuan bisa melihat da'inya.da'inya juga bisa melihat mad'u perempuan).
Ketika ditanyakan kepada sang da'i dia menjawab: "Kita bersabar, mereka (mad'u) kebanyakan masih awam,jadi kita sampaikan tauhid dulu".
Dan ada ikhwan yang menimpali dengan perkataan:
"Hijab dimasjid itu bid'ah akhi".
Bagaimana menyikapi ini ustadz?

Apakah perkataan mereka bisa dibenarkan?
Sedangkan didaerah tersebut banyak hizbiyun, apakah tidak menjadikan fitnah?
Tambahan:  Apakah boleh menghadiri majlis da'i tersebut ?
Semoga Alloh selalu menjaga ustadz diatas manhaj yang haq آمين .
جزاكم الله خيراً, و بارك الله فيكم
(Pertanyaan dari Cirebon)
Jawaban:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar