Laman

Hukum Memakai Penutup Kepala

HUKUM MEMAKAI PENUTUP KEPALA
Pertanyaan:
Ya Abu Ahmad, ini kita sedang berselisih tentang penutup kepala. Saya pernah dapat bahwa tidak selayaknya dibuka. Saya pernah dapat pelajarannya kalau tidak lupa di kitab "Adabul Mufrad". Ada yang mengatakan boleh-boleh saja tidak memakai (mubah). Dan saya lihat ikhwan-ikhwan sukanya melepaskannya. Jelaskan kami ilmunya. Jazakumullohu khairo.


Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله والصلاة والسلام على  رسول الله، وبعد:
Memakai penutup kepala hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, dan dia akan menjadi sunnah bila diniatkan untuk mengikuti sunnah Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
"إنما الأعمال بالنية، وإنما لكل امرء ما نوى".
"Sesungguhnya amalan-amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya".
Kebiasaan Nabi dan para shohabatnya adalah memakai penutup kepala, para shohabat ketika sholat bersama beliau mereka menggunakan penutup kepala, ketika matahari sangat panas, yang panasnya membuat tempat sujud sangat panas maka mereka melepas penutup kepala mereka lalu diletakan di tempat sujud, ini menunjukan bolehnya tidak memakai penutup kepala di dalam sholat, hanya saja dia kehilangan dari keutamaan mengikuti sunnah:
"قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله".
"Katakanlah: Jika kalian mencintai Alloh maka ikutilah aku (ya'ni Rosululloh), niscaya Alloh akan mencintai kalian".
Begitu pula di luar sholat boleh tanpa menutup kepala, namun disunnahkan tetap mengenakan penutup kepala, lebih-lebih ketika keluar rumah atau ketika menyambut dan melayani tamu.

Wallohu A'lam wa Ahkam.

Di Jawab Oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory

Tidak ada komentar:

Posting Komentar