Laman

Hukum Mengabarkan Berita Perang

Pertanyaan:

Hukum menyampaikan berita perang, apakah ada contohnya dari salaf?, karena ada yang bilang pemberitaan tidak boleh, karena hanya cari tenar dan riya.

Jawaban:

Orang yang pernah membaca Siroh Salaf (kisah perjalanan hidup orang terdahulu) tidak akan mengingkari ini, betapa banyak hadits shohih yang para perowi menyebutkan keadaan para shohabat baik dalam bertempur, membuat khondaq atau ketika terluka dan terbunuh.
Ketika Musailamah Al-Kadzdzab terbunuh, maka seseorang berkata:


'أناقتلته".

"Aku yang membunuhnya". Yang lainnya berkata semisal itu, yang lainnya lagi menyatakan bahwa yang membunuhnya adalah bekas budak hitam.
Dan bahkan para shohabat banyak mengisahkan kisah jihadnya mereka, ada yang menyebutkan kisah manisnya dan adapula mengenang kisah pahitnya, maka semua ini tidak bisa kemudian dikatakan riya atau biar dikenal, masalah hati adalah urusannya kepada pemilik hati dan Robb yang menciptakan hati, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang yang di dalam hati.


اللهم من أراد بي أو بدعوتي  سوءا أو مكرا فاجعل صدره ضيقا، ولا تفتح له أبواب الخير.

Oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory

Tidak ada komentar:

Posting Komentar