Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Meminjam Perhiasan Emas

Hukum Meminjam Perhiasan Emas
TANYA: Bismillah Ustadz bagaimana jika seseorang hutang emas kepada saudaranya. Misal ia meminjam kalung emas, kemudian pinjaman kalung tersebut dijual untuk keperluan sang peminjam. Pemilik kalung meminjamkannya dan hanya setuju dengan syarat harus dikembalikan dalam bentuk kalung lagi. Sekian tahun lamanya barulah bisa mengembalikan kalung emas itu. Ketika meminjam kalung tersebut dijual seharga 60 ribu, namun setelah 10th kemudian, ketika harus mengembalikan ia membelinya seharga 600 ribu. Apakah ini termasuk riba?. Mohon penjelasan ilmunya. Jazakallahukhoiro.
(Pertanyaan dari Cilacap).
JAWAB: Bila gambarannya seperti itu maka tidak boleh baginya menyelisihi apa yang telah dipersyaratkan, dia harus mengganti dengan emas yang senilai dengan emas yang pernah dipinjamkan kepadanya, karena:  

Buletin jum’at 18 – Azab Kubur Dan Kenikmatannya

Buletin AL-AMIN
Edisi: 18/Jum’at/8/5/1436

Hukum MENCACI Dan MENCELA Teman

TANYA: Ana mau tanya apa hukumnya orang yang suka mencela dan mencaci maki temannya sendiri?. (Pertanyaan Abu Arqom bin Hasan Al-Limboriy As-Seramiy Hafizhohulloh).
JAWAB: Tidak boleh bagi seseorang mencela temannya dengan tanpa haq, lebih-lebih kalau temannya adalah seorang mu’min, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«سباب المسلم فسوق وقتاله كفر»
“Mencela terhadap seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim dari Abdulloh bin Mas’ud.
Perbuatan suka mencela dan mencaci maki bukanlah termasuk dari akhlak yang baik, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«ليس المؤمن باللعان ولا الطعان ولا الفاحش ولا البذي»
“Tidaklah seorang mu’min suka mela’nat, tidak pula suka mencela, tidak pula suka berbuat kekejian dan tidak pula suka berbuat vulgar (jorok)”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dari Abdulloh bin Mas’ud.
Akhlak orang-orang mu’min adalah berkata baik dan sopan, Alloh Ta’ala berkata: 

Perbedaan Antara Nasyid Dengan Zamil

cooltext1932937332
Afwan apa perbedaan nasyid dan zawamil?. (Pertayaan dari Limboro).
JAWABAN: Perbedaan antara keduanya sangat jelas, orang-orang awamm dari kalangan Arob mengetahui masalah ini, sehingga mereka menggatakan:
الأناشيد والأغاني تجتمع في نظمها
“Nasyid-nasyid dan nyanyian-nyanyian terkumpul pada susunan (rangkaian)nya”.
Dan Nasyid-nasyid ini disenandungkan sebagaimana nyanyian-nyanyian, dan bahkan diikutkan dengan musik-musikan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Ikhwanul Muslimin dan ini sudah menjadi syi’ar-syi’ar mereka.
Nasyid-nasyid yang mereka rancang sedemikian rupa dengan tujuan menyebar da’wah mereka, membuat banyak orang terlena dan terbawa angan-angan hingga terkadang mereka lebih senang mendengarkannya dari pada mendengarkan Al-Qur’an. 

Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor

HUKUM WANITA MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
TANYA: Afwan ana mau tanya Apa hukum seorang perempuan/akhwat, membawa motor?. (Pertanyaan dari Ambon).
JAWAB: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
“خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ”.
“Sebaik-baik para wanita yang mereka menunggangi onta adalah para wanita Quroisy”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim, dari Abu Huroiroh.
Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu berkata:

Ayam Jago dan Orang-orang Bego

TANYA JAWAB
AYAM JAGO DIJADIKAN SEBAGAI SARANA PERJUDIAN OLEH ORANG-ORANG BEGO
Tanya : Ana mau tanya apa hukum menyaboh ayam mohon di jelaskan beserta dengan dalilnya. (Pertanyaan Abu Arqom bin Hasan Al-Limboriy Hafizhohulloh).
Jawab : Tidak boleh, karena ayam pada umumnya -terkhusus ayam jago- tidak diciptakan untuk diadu, namun ia diciptakan dengan hikmah yang banyak, diantaranya untuk membangunkan orang yang tidur supaya sholat lail, Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang kuat, dari hadits Zaid bin Kholid Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau berkata: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: 

Buletin jum’at 17 – Ketinggian Alloh Ta’ala Diatas Seluruh Makhluk-Nya

17
Buletin AL-AMIN
Edisi: 17/Jum’at/1/Jumadil Ula/1436
KETINGGIAN ALLOH TA’ALA DI ATAS SELURUH MAKHLUK-NYA

Khutbah AL-MULK 6 “Bagaimana Tuntunan Islam Dalam Membimbing Anak-anak ?

Khutbah AL-MULK Edisi: 6/Jum’at/23/4/1436
BAGAIMANA TUNTUNAN ISLAMg-gif-update
Khutbah Al-Mulk 6
Klik gambar untuk Download PDF Khutbah jum’at Al-Mulk edisi 6

Buletin Jum’at 16 : MENGENAL TAUHID

Buletin AL-AMIN
Edisi: 16/Jum’at/23/4/1436

MENGENAL TAUHID

Khutbah AL-MULK: Edisi 5 “KEUTAMAAN BERSEDEKAH”

Khutbah  Jum’at AL-MULK Edisi: 5/Jum’at/16/4/1436
Klik gambar untuk Download PDF Khutbah jum’at Al-Mulk ! 

Buletin Jum’at 15 : Sebab-sebab Meraih Keamanan dan Ketenangan Dalam Kehidupan…

Buletin jum'at al-amin 15
Buletin AL-AMIN
Edisi: 15/Jum’at/16/4/1436
SEBAB-SEBAB MERAIH KEAMANAN DAN KETENANGAN DALAM KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA, BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

BENTUK RISYWAH YANG MENYERUPAI HADIAH

g-gif-updatecatsr
TANYA: Seseorang mengalami kesulitan dalam mengurus urusannya di suatu kantor, lalu ada pegawai kantor membantu sampai selesai, setelah selesai maka yang dibantu memberikan hadiah sebagai ongkos capek, apakah boleh menerimanya?, apakah ini masih termasuk risywah?.

Tinjauan Syari’ah Tentang Hukum-hukum Seputar RISWAH

hukum riswah
بِسم الله الرحمن الرحيمِ
  :الحَمدُ لِلّهِ رَبّ العَالَمِينَ، وَالصّلَاةُ وَالسّلاَمُ عَلَى أَشرَفِ المُرسَلِينَ، نَبِيّنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحبِهِ أَجمَعِينَ , أَمّا بَعدُ
Dengan banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan risywah maka pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan diantara hukum-hukum risywah tersebut.

PENGERTIAN RISYWAH

Risywah ada tiga bacaan, bisa dibaca dengan “risywah” dan “rusywah” dan bisa pula dengan “rasywah”.
Dan dia adalah:

KETENTUAN DALAM JUAL BELI

Tanya: Bismillaah..
Ustadz semoga Allaah mengokohkan antum.. Ada pertanyaan… Apa hukumnya kita menitipkan makanan di kantin-kantin atau berjualan di sekolah-sekolah seperti di SD umum atau SMP umum yang telah ma’ruf di sisi kita atas apa-apa yang mereka pelajari di sana. Apakah ini termasuk tolong menolong di atas maksiat ustadz?. Mohon jawabannya. Jazaakumullaahu khoiron.
Jawab: Pada asalnya jual beli adalah boleh, di tempat manapun selain dari masjid, dengan ketentuan yang jualan di tempat-tempat tersebut tidak sampai terjatuh kepada kema’siatan dan pelanggaran, bila para penjual ketika menjual barang mereka di suatu tempat mengakibatkan mereka terjatuh ke dalam ke ma’siatan atau pelanggaran maka tidak boleh bagi mereka berjualan di tempat tersebut. 

Khutbah AL-MULK: Edisi 4 – Mengenang Jasa ibu Dengan senantiasa Mentaatinya Dalam Kebaikan

Khutbah AL-MULK Edisi: 4/Jum’at/9/4/1436
ibu2
KHUTBAH 4
Klik gambar untuk download PDF Khutbah Jum’at Al-Mulk ! 

Buletin Jum’at 14 : Mentaati Kedua Orang Tua Dengan Senantiasa Mentauhidkan Alloh

Buletin Jum'at AL-AMIN 14
MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN SENANTIASA MENTAUHIDKAN ALLOH
Edisi: 14/Jum’at/2/Robiuts Tsaniy/1436.

Diantara Kaedah Dalam Jual Beli

بسم الله الرحمن الرحيم
 الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده ,أما بعد
Dengan kemudahan yang Alloh limpahkan kepada kami, pada tahun yang lalu ketika kami masih di markiz As-Sunnah Sa’awan Sana’a kami menulis “Muqoddimah Kitabil Buyu'”, yang kami tulis untuk menjelaskan tentang apa yang kami pegang tentang tidak bolehnya menjualkan barang-barang kepada siapa saja yang menggunakannya kepada perkara harom, sama saja menggunakannya kepada perkara kesyirikan, kebid’ahan dan kema’siatan.
Pada tulisan tersebut telah kami sebutkan tentang suatu kaedah ilmiyyah:
فكل بيع وكل عقد لم يأت به دليل على تحريمه فهو حلال
“Setiap jual beli dan setiap transaksi yang tidak datang padanya dalil atas keharomannya maka dia adalah halal”.
Di bawah kaedah ini kami sebutkan: 
والبيوع المحرمة تنقسم إلى ثمانية أقسام
“Dan jual beli yang harom terbagi kepada delapan bagian”.
Diantara yang kami sebutkan dari pembagian tersebut adalah:

Nomor Pertama Dalam Memutar Balikkan Realita

TANYA: Bismillah, Ana mau bertanya sama Abu Ahmad Hafidzahullah… Ada seorang ikhwan bertanya kepada Abu Arqom tentang TN, pembicaraannya, ana hanya mengambil apa yang penting dari pembicaraannya tersebut. Abu Arqom mengatakan bahwa pondok bagi laki-laki tidak ada salafnya?. Pondok/markiz juga tidak ada salafnya?. Dia mengatakan bahwa tidak setiap dalil ada salafnya, dan tidak setiap salaf ada dalilnya?. Wanita yang mondok dia samakan sebagai seorang yang safar… Apakah benar pemahaman seperti ini.  Mohon penjelasannya ustadz… semoga Allah memberikan keistiqomahan sama antum. Jazakumullahikhoiro. (Pertanyaan dari Jambi).